SALAH satu syarat terbentuknya sebuah Negara ideal dan memberikan
penghidupan atau kesejahteraan kepada segenap penduduk di dalamnya
adalah menciptakan masyarakat yang adil dan makmur. Yang dimaksud dengan
masyarakat yang adil adalah masyarakat yang telah menjunjung tinggi
nilai-nilai luhur peraturan serta perundangan, dan mengaplikasikannya di
dalam kehidupan bermasyarakat. Sementara, masyarakat yang makmur adalah
masyarakat yang memiliki pekerjaan ataupun penghasilan layak dengan
indikator tingkat pengangguran dan kriminal yang rendah.
Dalam upaya pemerintah menciptakan masyarakat yang adil dan makmur
tersebut, ada satu penghambat yang serupa dinding baja kokoh, sehingga
tidak jarang upaya tersebut menemukan titik stagnan. Tidak hanya itu,
penghambat itu pulalah yang menggerogoti dan menyengsarakan masyarakat
di dalamnya, membuat kata adil dan makmur terasa sangat mustahil. Penghambat itulah yang kemudian dikenal dengan nama korupsi.
