Tekad bangsa Indonesia di era reformasi untuk menyelenggarakan
pemerintahan bersih (clean government), bebas kolusi, korupsi, nepotisme
(KKN) sebagaimana tertuang dalam Ketetapan No. XI/MPR/1998 dan UU No.
28 tahun 1999 patut disambut baik semua pihak. Martabat pemerintah
Indonesia dipertaruhkan oleh integritas kejujuran, harkat kemanusiaan
pribadi pelaksana birokrasi dan segenap warga negara. Karena sebaik
apapun aturan dibuat, amat tergantung pada disiplin sosial (termasuk
aparat) yang terikat aturan tersebut. Demikian pula kewaspadaan terhadap
korupsi cukup beralasan, karena hipotesis yang berlaku selama ini
mengkorelasikan tingkat korupsi dengan bobot krisis ekonomi.
1.Ketua Forum Redam Korupsi (FORK) – Cabang Lampung
2.Ketua Forum Pembelaan Ibu dan Anak– Cabang Lampung
3.Koordinator Konsultasi Hukum bagi Rakyat-Cabang Lampung
2.Ketua Forum Pembelaan Ibu dan Anak– Cabang Lampung
3.Koordinator Konsultasi Hukum bagi Rakyat-Cabang Lampung
Sabtu, 31 Agustus 2013
Reformasi Birokrasi Dalam Pencegahan Korupsi
Pembelajaran dan contoh yang baik dalam praktik reformasi birokrasi akan bisa meningkatkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Hal ini diharapkan dapat mengurangi praktik-praktik korupsi di birokrasi dan dapat turut mendorong pembangunan daerah yang berkeadilan dan menyejahterakan rakyat (BP 13/10-2012).
Di Indonesia, masalah birokrasi telah mulai ada sejak zaman kolonial, orde lama, hingga orde baru. Hingga saat ini permasalahan birokrasi seperti budaya KKN yang dianggap wajar, pelayanan publik buruk, rendahnya sumber daya aparatur, mental birokrat yang feodal dan paternalistik kepada penguasa (monoloyalitas) tidak bisa lepas dari dampak rezim politik Soeharto yang menginginkan kekuasannya status quo (AIPI, 2012).
Di Indonesia, masalah birokrasi telah mulai ada sejak zaman kolonial, orde lama, hingga orde baru. Hingga saat ini permasalahan birokrasi seperti budaya KKN yang dianggap wajar, pelayanan publik buruk, rendahnya sumber daya aparatur, mental birokrat yang feodal dan paternalistik kepada penguasa (monoloyalitas) tidak bisa lepas dari dampak rezim politik Soeharto yang menginginkan kekuasannya status quo (AIPI, 2012).
Peran Perempuan dalam Pemberantasan Korupsi
dalam proses pemberantasan korupsi. Hal ini karena posisi perempuan yang
dipandang strategis dan cukup efektif dalam mencegah pembudayaan korupsi di
tengah kehidupan masyarakat Indonesia.
Langganan:
Postingan (Atom)