1.Ketua Forum Redam Korupsi (FORK) – Cabang Lampung
2.
Ketua Forum Pembelaan Ibu dan Anak– Cabang Lampung
3.Koordinator Konsultasi Hukum bagi Rakyat-Cabang Lampung

Kamis, 24 Oktober 2013

Sistem Pendidikan dan Integritas Anti Korupsi

Upaya keras berbagai panitia seleksi guna mencari anggota komisi-komisi atau lembaga negara yang memiliki integritas pribadi yang antikorupsi, bersih, dan jujur di masa mendatang tampaknya akan semakin sulit membuahkan hasil gemilang. Setelah beberapa kali upaya pencarian calon semacam itu dilakukan, telah muncul pola atau kecenderungan sebagai berikut.
Pertama, terdapat beberapa nama yang aktif melamar guna menjadi calon di berbagai kesempatan mengindikasikan tipisnya lapisan menengah di Indonesia yang berani jual diri menyangkut integritas kepribadian dan track record bersih serta jujur.
Kedua, yang banyak melamar adalah karyawan atau pejabat yang hampir atau telah pensiun. Bisa diduga, motivasi mereka adalah untuk memperpanjang aktivitas setelah purna dari pekerjaan yang lama. Bisa diduga pula, yang mereka tawarkan adalah profesionalisme dalam rangka bekerja; hal mana tidak selalu sejalan dengan kepribadian yang antikorupsi, bersih, serta jujur.

Perlindungan Hukum terhadap Anak di Indonesia

Anak anak merupakan bagian warga Negara yang justru harus di lindungi karena mereka adalah geresi bangsa yang kelak akan meneruskan untuk memimpin bangsa Indonesia. Setiap anak wajib di berikan pendidikan khusus dimana anak anak tidak hanya di berikan pendidikan yang berhubungan dengan pendidikan formal seperti sekolah, namun anak anak juga wajib mendapatkan pendidikan moral sehingga meraka dapat tumbuh menjadi sosok yang berguna bagia bangsa dan Negara. Ketika membicarakan hukum pidana anak, maka hal tersebut tidak seluruhnya di terapkan pada anak anak, anak yang menjadi seorang pelaku tindak pidana adalah anak anak yang telah melakukan tindakan yang bersifat criminal tertentu, sehingga tidak semua kesalahan yang mereka perbuat akan berhubungan langsung dengan hukum pidana yang di miliki oleh Negara Indonesia.

KESADARAN HUKUM SEBAGAI LANDASAN UNTUK MEMPERBAIKI SISTEM HUKUM

Bicara tentang kesadaran hukum pada hakekatnya adalah bicara tentang manusia secara umum, bukan bicara tentang manusia dalam lingkungan tertentu atau manusia dalam profesi tertentu seperti hakim, jaksa, polisi dan sebagainya.
Manusia sejak dilahirkan sampai meninggal dari dulu sampai sekarang, dimana mana, selalu mempunyai kepentingan. Kepentingan adalah suatu tuntutan yang diharapkan untuk dipenuhi.
Sewaktu masih kecil ia butuh kasih sayang ibu, butuh minum, makan dan pakaian. Beranjak besar ia butuh bermain-main dengan manusia lain. Lebih besar lagi butuh sekolah, bekerja mencari mata pencaharian, berkeluarga dan sampai pada saat meninggalnya ia mempunyai kepentingan. Semua itu merupakan kepentingan-kepentingan manusia yang diharapkan dipenuhi.
Akan tetapi kenyataannya sepanjang sejarah, dimana-mana kepentingan manusia itu selalu diancam atau diganggu oleh bahaya yang ada disekelilingnya. Dalam perjalanan hidupnya manusia selallu diganggu oleh sesama manusia: pencurian, penipuan, perkosaan, perzinahan, pembunuhan atau oleh binatang buas, atau bencana alam seperti tsnunami, lumpur panas atau taufan tiada hentinya.

Rabu, 09 Oktober 2013

Korupsi Lebih Dahsyat Daripada Fir’aun

Korupsi dinegara amat sangat memprihatinkan walaupun telah menganut asas pancasila sebagai dasar Negara hukum terbesar didunia.  Setiap hari telinga kita akrab dengan berita korupsi mulai tingkat lokal hingga level nasional. Dari sinilah kita dapat menyimpulkan bahwa, Negara kita masih kritis dan tidak menutup kemungkinan akan segera hancur kalau penyakit memalukan itu tidak segera sembuh.Dalam catatan Transparancy International Indonesia (TII) merilis Corruption Perception Index (CPI) tahun 2012 di Senayan, Jakarta, Indonesia memperoleh skor 32, pada urutan 118 dari 176 negara. RI sejajar posisinya dengan negara Republik Dominika, Ekuador, Mesir, dan Madagaskar sebagai Negara terkorup dunia.  Untuk di kawasan ASEAN, posisi Indonesia berada di peringkat 6 dari 8 negara, berada di bawah Singapura, Brunei Darussalam, Malaysia, Thailand, Filipina dan di atas Vietnam dan Myanmar.

Minggu, 06 Oktober 2013

DAFTAR NOMOR TELPON PENTING KOTA BANDAR LAMPUNG

DAFTAR NOMOR TELPON PENTING KOTA BANDAR LAMPUNG 

 

HOTLINE POLISI

POLDA LAMPUNG

POLSEKTA KEDATON

POLSEKTA SUKARAME

DIRPOLAIR

ULPK BBPOM

POLTABES BANDAR LAMPUNG

POLSEKTA TANJUNG KARANG TIMUR

POLSEKTA TANJUNG KARANG BARAT

POLSEKTA TELUK BETUNG UTARA

POLSEKTA TELUK BETUNG SELATAN

POLSEKTA TELUK BETUNG BARAT

POLSEKTA PANJANG

RS ABDOEL MOELOEK

RUMAH SAKIT BUMI WARAS

RUMAH SAKIT URIP SUMOHARJO

RUMAH SAKIT ADVENT

RUMAH SAKIT IMMANUEL

RUMAH SAKIT GRAHA HUSADA

RS BINTANG AMIN HUSADA

AMBULANS

PMI

KEBAKARAN

PDAM

PLN

GANGGUAN PLN

GANGGUAN TELKOM

PENERANGAN TELKOM

PEMPROV LAMPUNG

PEMKOT BANDAR LAMPUNG

KAJARI BANDAR LAMPUNG

KEJATI LAMPUNG

BANDARA RADEN INTAN II

TERMINAL RAJABASA

SRIWIJAYA

GARUDA INDONESIA

LBH BANDAR LAMPUNG

PELABUHAN BAKAUHENI
110

486841

7691110

7624250

31310

254888

254110

253783

255015

482083

481283

485383

31383

702455,703312

254589

771322

703459

704900

240000

273601

118

253452

113/252741

483855

123

263206

147

108

481166

252041

473576

482409

91114

706239

268218

7697250

7478795

331032/331040


Jumat, 04 Oktober 2013

Pentingnya Pendidikan Disiplin Anak Usia Dini

Pendidikan Disiplin untuk Anak UsiaDini Kedisplinan anak adalah memberikan pengertian akan mana yang baik dan yang buruk. Perlu di tanamkan pada anak bahwa berbuat kesalahan tentu mengandung sejumlah konsekuensi,untuk itulah fungsi hukuman dalam pendidikan anak. Memberikan hukuman pada anak yang benar seharusnya tetap berlandaskan kasih sayang, dan tidak sampai menggunakan kekerasan fisik.

Kamis, 03 Oktober 2013

Menggugat Kepatuhan Hukum Kita

Pakar Sosiologi Hukum Prof.DR. Satjipto Raharjo, dalam bukunya “Sisi-Sisi Lain Dari Hukum di Indonesia, Penerbit Kompas, 2003”, secara implisit menyimpulkan bahwa, adanya perasaan tidak bersalah, sekalipun putusan judex factie ( PN dan PT) telah menyatakan yang bersangkutan bersalah, merupakan preseden buruk bagi tegaknya budaya hukum di negeri ini”. Pandangan kritis pakar sosiologi hukum itu patut kmenjadi renungan kita bersama, sebab di dalamnya terkandung pesan yang sangat dalam mengenai perlunya kita mentradisikan budaya hukum di negeri ini, karena tanpa tertanam budaya hukum mustahil dapat ditegakkan hukum yang berkeadilan.