1.Ketua Forum Redam Korupsi (FORK) – Cabang Lampung
2.
Ketua Forum Pembelaan Ibu dan Anak– Cabang Lampung
3.Koordinator Konsultasi Hukum bagi Rakyat-Cabang Lampung

Jumat, 28 Februari 2014

Perbuatan Melawan Hukum

Walaupun Indonesia selalu mendapat julukan sebagai Negara paling korup di dunia, tetapi beberapa upaya untuk memberantas tindak pidana korupsi telah dilakukan.
Beberapa kebijakan legislatif yang pernah dilakukan, adalah pembaharuan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu sendiri yang diharapkan dapat mengurangi terjadinya tindak pidana korupsi.
Usaha di bidang legislasi dimulai sejak tahun 1960 dengan diundangkan: UU No.24 Prp tahun 1960; Tetapi undang-undang ini kemudian dianggap tidak memadai lagi bagi usaha pemberantasan tindak pidana korupsi, “peraturan ini kurang memadai perkembangan masyarakat yang menemukan cara-cara lain di dalam melakukan tindak pidana korupsi, yang tidak tercakup oleh undang-undang tersebut”.
Oleh karena itu disusun undang-undang baru pada tahun 1971 yaitu dengan diundangkan UU No.3 tahun 1971;

Rabu, 12 Februari 2014

Menghitung Beban Biaya Sosial Korupsi

Perbuatan tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, sehingga tindak pidana korupsi tidak dapat lagi digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi kejahatan luar biasa (extraordinary crimes).

Dilihat dari skor Corruption Perception Index (CPI) yang diselenggarakan oleh Transparency International (TI), Indonesia merupakan negara dengan skor yang rendah. Dengan rentang skor 1 hingga 10, dimana skor 1 menunjukkan negara dengan korupsi yang sangat tinggi dan skor 10 menunjukkan negara yang bersih dari korupsi, Indonesia berada pada skor 3 di tahun 2011. Walaupun terdapat peningkatan skor sejak KPK berdiri pada tahun 2004, namun peningkatan tersebut belum dapat dikatakan progresif.