Bicara tentang “Judi” termasuk “Sabung Ayam” yang lebih dikenal dengan
tajen selain dilarang oleh Agama, juga secara tegas dilarang oleh hukum
positif (KUHP). Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP,
Jo. UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Judi Jo. PP.No.9 tahun 1981
Jo. Instruksi Presiden dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.5, tanggal 1
April 1981. Hal ini disadari pemerintah, maka dalam rangka penertiban
perjudian, pasal 303 KUHP tersebut dipertegas dengan UU. No.7 1974, yang
di dalam pasal 1, mengatur semua tindak pidana judian sebagai
kejahatan. Di sini dapat dijelaskan bahwa semua bentuk judi tanpa izin
adalah kejahatan tetapi sebelum tahun 1974 ada yang berbentuk kejahatan
(pasal 303 KUHP), ada yang berbentuk pelanggaran (pasal 542 KUHP) dan
sebutan pasal 542 KUHP, kemudian dengan adanya UU.No.7 1974 diubah
menjadi pasal 303 bis KUHP.
1.Ketua Forum Redam Korupsi (FORK) – Cabang Lampung
2.Ketua Forum Pembelaan Ibu dan Anak– Cabang Lampung
3.Koordinator Konsultasi Hukum bagi Rakyat-Cabang Lampung
2.Ketua Forum Pembelaan Ibu dan Anak– Cabang Lampung
3.Koordinator Konsultasi Hukum bagi Rakyat-Cabang Lampung
Kamis, 19 Desember 2013
Jumat, 06 Desember 2013
Peran Masyarakat dan Pemberantasan Korupsi
SALAH satu syarat terbentuknya sebuah Negara ideal dan memberikan
penghidupan atau kesejahteraan kepada segenap penduduk di dalamnya
adalah menciptakan masyarakat yang adil dan makmur. Yang dimaksud dengan
masyarakat yang adil adalah masyarakat yang telah menjunjung tinggi
nilai-nilai luhur peraturan serta perundangan, dan mengaplikasikannya di
dalam kehidupan bermasyarakat. Sementara, masyarakat yang makmur adalah
masyarakat yang memiliki pekerjaan ataupun penghasilan layak dengan
indikator tingkat pengangguran dan kriminal yang rendah.
Dalam upaya pemerintah menciptakan masyarakat yang adil dan makmur
tersebut, ada satu penghambat yang serupa dinding baja kokoh, sehingga
tidak jarang upaya tersebut menemukan titik stagnan. Tidak hanya itu,
penghambat itu pulalah yang menggerogoti dan menyengsarakan masyarakat
di dalamnya, membuat kata adil dan makmur terasa sangat mustahil. Penghambat itulah yang kemudian dikenal dengan nama korupsi.
Siapakah Koruptor Pertama Di Indonesia?
Entah kapan Korupsi menjadi sebuah gaya hidup sebagian masyarakat
Indonesia. Menjadi cita-cita. Menjadi impian sebagian kecil masyarakat
Indonesia yang tidak mengetahui bahwa perilaku Korupsi adalah tindak
kejahatan.
Barangkali saat kali pertama dilakukan, perilaku Korupsi tidak banyak
merugikan orang lain. Dan mungkin saja saat pertama kali korupsi
dilakukan, pelakunya merasa bangga dan berkata, “Carilah pekerjaan
seperti saya, enak bisa korupsi”. Saat ini pun saya yakin kalimat
tersebut masih berlaku, meskipun dengan kalimat yang tidak sama persis.
Barangkali saat itu Korupsi bukan sesuatu
yang dilarang. Seperti ketika ada seorang sahabat nabi yang melakukan
Shalat dalam keadaan mabuk. Barulah kemudian turun ayat melarang meminum
minuman keras.
Tak mudah memang mencari tahu sejak kapan ada Koruptor pertama di
dunia. Tak usah jauh-jauh di dunia, di Indonesia saja sungguh sangat
sulit menemukan siapakah Koruptor pertama.
Atau barangkali Koruptor pertama bukanlah manusia melainkan tikus.
Ya, tak salah lagi, Koruptor pertama di Indonesia adalah seekor Tikus.
Benarkah?. Tikuslah sebenarnya makhluk yang pertama kali melakukan
Korupsi, sehingga saat ini Koruptor sering diidentikkan dengan Tikus.
Langganan:
Postingan (Atom)