1.Ketua Forum Redam Korupsi (FORK) – Cabang Lampung
2.
Ketua Forum Pembelaan Ibu dan Anak– Cabang Lampung
3.Koordinator Konsultasi Hukum bagi Rakyat-Cabang Lampung

Kamis, 19 Desember 2013

Tinjauan Hukum Tentang Judi

Bicara tentang “Judi” termasuk “Sabung Ayam” yang lebih dikenal dengan tajen selain dilarang oleh Agama, juga secara tegas dilarang oleh hukum positif (KUHP). Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, Jo. UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Judi Jo. PP.No.9 tahun 1981 Jo. Instruksi Presiden dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.5, tanggal 1 April 1981. Hal ini disadari pemerintah, maka dalam rangka penertiban perjudian, pasal 303 KUHP tersebut dipertegas dengan UU. No.7 1974, yang di dalam pasal 1, mengatur semua tindak pidana judian sebagai kejahatan. Di sini dapat dijelaskan bahwa semua bentuk judi tanpa izin adalah kejahatan tetapi sebelum tahun 1974 ada yang berbentuk kejahatan (pasal 303 KUHP), ada yang berbentuk pelanggaran (pasal 542 KUHP) dan sebutan pasal 542 KUHP, kemudian dengan adanya UU.No.7 1974 diubah menjadi pasal 303 bis KUHP.

Jumat, 06 Desember 2013

Peran Masyarakat dan Pemberantasan Korupsi

SALAH satu syarat terbentuknya sebuah Negara ideal dan memberikan penghidupan atau kesejahteraan kepada segenap penduduk di dalamnya adalah menciptakan masyarakat yang adil dan makmur. Yang dimaksud dengan masyarakat yang adil adalah masyarakat yang telah menjunjung tinggi nilai-nilai luhur peraturan serta perundangan, dan mengaplikasikannya di dalam kehidupan bermasyarakat. Sementara, masyarakat yang makmur adalah masyarakat yang memiliki pekerjaan ataupun penghasilan layak dengan indikator tingkat pengangguran dan kriminal yang rendah.
Dalam upaya pemerintah menciptakan masyarakat yang adil dan makmur tersebut, ada satu penghambat yang serupa dinding baja kokoh, sehingga tidak jarang upaya tersebut menemukan titik stagnan. Tidak hanya itu, penghambat itu pulalah yang menggerogoti dan menyengsarakan masyarakat di dalamnya, membuat kata adil dan makmur terasa sangat mustahil. Penghambat itulah yang kemudian dikenal dengan nama korupsi.

Siapakah Koruptor Pertama Di Indonesia?

Entah kapan Korupsi menjadi sebuah gaya hidup sebagian masyarakat Indonesia. Menjadi cita-cita. Menjadi impian sebagian kecil masyarakat Indonesia yang tidak mengetahui bahwa perilaku Korupsi adalah tindak kejahatan.
Barangkali saat kali pertama dilakukan, perilaku Korupsi tidak banyak merugikan orang lain. Dan mungkin saja saat pertama kali korupsi dilakukan, pelakunya merasa bangga dan berkata, “Carilah pekerjaan seperti saya, enak bisa korupsi”. Saat ini pun saya yakin kalimat tersebut masih berlaku, meskipun dengan kalimat yang tidak sama persis.
Barangkali saat itu Korupsi bukan sesuatu yang dilarang. Seperti ketika ada seorang sahabat nabi yang melakukan Shalat dalam keadaan mabuk. Barulah kemudian turun ayat melarang meminum minuman keras.
Tak mudah memang mencari tahu sejak kapan ada Koruptor pertama di dunia. Tak usah jauh-jauh di dunia, di Indonesia saja sungguh sangat sulit menemukan siapakah Koruptor pertama.
Atau barangkali Koruptor pertama bukanlah manusia melainkan tikus. Ya, tak salah lagi, Koruptor pertama di Indonesia adalah seekor Tikus. Benarkah?. Tikuslah sebenarnya makhluk yang pertama kali melakukan Korupsi, sehingga saat ini Koruptor sering diidentikkan dengan Tikus.
Koruptor Pertama
Apa anda yakin ini adalah Koruptor pertama?