SALAH satu syarat terbentuknya sebuah Negara ideal dan memberikan
penghidupan atau kesejahteraan kepada segenap penduduk di dalamnya
adalah menciptakan masyarakat yang adil dan makmur. Yang dimaksud dengan
masyarakat yang adil adalah masyarakat yang telah menjunjung tinggi
nilai-nilai luhur peraturan serta perundangan, dan mengaplikasikannya di
dalam kehidupan bermasyarakat. Sementara, masyarakat yang makmur adalah
masyarakat yang memiliki pekerjaan ataupun penghasilan layak dengan
indikator tingkat pengangguran dan kriminal yang rendah.
Dalam upaya pemerintah menciptakan masyarakat yang adil dan makmur
tersebut, ada satu penghambat yang serupa dinding baja kokoh, sehingga
tidak jarang upaya tersebut menemukan titik stagnan. Tidak hanya itu,
penghambat itu pulalah yang menggerogoti dan menyengsarakan masyarakat
di dalamnya, membuat kata adil dan makmur terasa sangat mustahil. Penghambat itulah yang kemudian dikenal dengan nama korupsi.
Di Indonesia terdapat tiga lembaga yang menangani tindak pidana korupsi
yakni, KPK, Kejaksaaan, dan Polri. Melalui media massa terlihat jelas
bahwa ketiga lembaga tersebut berperan aktif–meski terkadang terdapat
kerancuan tugas antar lembaga. Namun, apakah cukup hanya dengan peran
tiga lembaga tersebut dan korupsi dapat diberantas? Lantas, di manakah
peranan masyarakat?
Di Negara mana pun di dunia, keadilan dan kemakmuran hanya dapat
tercipta apabila terdapat kerja sama yang saling bersinergi di seluruh
lapisan masyarakat (walaupun tentu saja terdapat lembaga-lembaga yang
berwenang untuk itu, toh peranan aktif ataupun strategis masyarakat tetap dibutuhkan). Sebagai contoh, saudara jauh dari
Asia Timur, Jepang, dapat menjadi salah satu bukti bahwa betapa peranan
masyarakat sangat penting. Di Jepang, apabila sebuah kasus korupsi
muncul di media massa, dalam waktu singkat pihak yang bersangkutan akan
segera mundur dari jabatannya. Dikatakan pula, media akan memberitakan
kasus korupsi tersebut secara gencar-gencaran, sehingga secara perlahan
akan membakar massa agar turut serta mengawasi jalannya kasus tersebut
hingga selesai dan menciptakan tekanan besar kepada pihak yang dinilai
korupsi.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa betapa peranan
masyarakat, baik media massa maupun masyarakat itu sendiri, memegang
kunci penting untuk memberantas korupsi. Oleh karena itulah, sudah
sepatutnya masyarakat mulai menyadarinya dan membuang jauh pemikiran
bahwa korupsi hanyalah masalah kecil yang menjadi tanggung jawab KPK,
Polri dan Kejaksaan.
Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi
Ada pun peran strategis tersebut adalah sebagai berikut, pertama,
menciptakan kepedulian semangat anti korupsi. Penciptaan kepedulian
tersebut dapat dilakukan dengan cara mencari tahu hal-hal yang berkaitan
dengan korupsi, sehingga berbekal pengetahuan tersebut masyarakat mulai
menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan kecil yang sudah dianggap
budaya, yang pada hakikatnya adalah akar dari korupsi itu sendiri,
semisal memberikan uang pelicin atau menyogok petugas pemerintahan agar
urusan dalam pembuatan KTP, SIM atau sejenisnya dapat cepat selesai dan
lebih lancar. Tidak hanya itu saja, berbekal pengetahuan akan korupsi
itu sendiri, masyarakat, khususnya para orang tua, dapat menciptakan
semangat anti korupsi di lingkungan terdekat, seperti keluarga dan
lingkungan di mana mereka tinggal.
Kedua, menjalankan peranannya sebagai watch dog. Masyarakat sudah sepatutnya menyadari peran pentingnya sebagai watch dog bagi
setiap kebijakan/keputusan yang diambil oleh pemerintah maupun
kasus-kasus korupsi yang diberitakan oleh media massa. Apabila ketika
pengambilan keputusan oleh pemerintah terdapat keputusan-keputusan yang
tidak masuk akal atau tidak berpihak kepada kepentingan bernegara,
masyarakat dapat langsung mengambil tindakan nyata seperti memprotes
kebijakan tersebut agar dievaluasi kembali (studi kasus untuk ini, dapat
dikaitkan dengan revisi UU terutama UU No. 30 thn 2002 tentang KPK yang
dilakukan DPR RI, yang sudah sewajarnya mendukung kinerja KPK dalam
penanganan korupsi di Indonesia). Demikian pula halnya apabila
kasus-kasus korupsi telah diberitakan oleh media massa, masyarakat pun
harus turut menjadi pengawas akan keberlangsungan kasus tersebut sampai
pada akhirnya menemukan penyelesaian, apakah terduga kasus korupsi
dinyatakan terbukti bersalah atau tidak. Oleh karena kedua hal
tersebutlah, peran masyarakat sebagai watch dog sangat penting.
Ada pun beberapa masyarakat yang dimaksud dalam poin ini adalah media
massa, lembaga riset dan universitas, organisasi kemasyakatan, dan
asosiasi professional.
Ketiga, ikut serta dan berperan aktif dalam setiap
kampanye anti korupsi. Dengan ikut serta dan berperan aktif, masyarakat
dapat menciptakan semangat anti korupsi kepada lingkungan terdekatnya,
khususnya kepada yang masih apatis dan tidak peduli akan pentingnya
pemberantasan korupsi. Poin ketiga ini bahkan dapat dilakukan dengan
sangat mudah di kehidupan sehari-hari, yaitu dengan memanfaatkan media
sosial, semacam facebook, twitter, blog, dan
sebagainya. Dengan menyebarkan artikel-artikel ataupun berita yang
berkaitan dengan korupsi melalui akun media sosial yang dimiliki,
masyarakat dapat meningkatkan kepedulian di antara sesamanya.
Menciptakan masyarakat yang adil dan makmur adalah harapan dan impian
setiap insan di dunia, walaupun tidak semua menyadari betapa pentingnya
peranan masing-masing dalam penciptaan keadilan dan kemakmuran yang
dicita-citakan. Oleh karena itulah, perananan strategis masyarakat dalam
pemberantasan korupsi di Indonesia harus mulai ditumbuhkan sejak dini,
sehingga korupsi tidak terus membudaya apalagi membudidaya.
Sumber : http://regional.kompasiana.com/2013