Bicara tentang “Judi” termasuk “Sabung Ayam” yang lebih dikenal dengan
tajen selain dilarang oleh Agama, juga secara tegas dilarang oleh hukum
positif (KUHP). Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP,
Jo. UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Judi Jo. PP.No.9 tahun 1981
Jo. Instruksi Presiden dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.5, tanggal 1
April 1981. Hal ini disadari pemerintah, maka dalam rangka penertiban
perjudian, pasal 303 KUHP tersebut dipertegas dengan UU. No.7 1974, yang
di dalam pasal 1, mengatur semua tindak pidana judian sebagai
kejahatan. Di sini dapat dijelaskan bahwa semua bentuk judi tanpa izin
adalah kejahatan tetapi sebelum tahun 1974 ada yang berbentuk kejahatan
(pasal 303 KUHP), ada yang berbentuk pelanggaran (pasal 542 KUHP) dan
sebutan pasal 542 KUHP, kemudian dengan adanya UU.No.7 1974 diubah
menjadi pasal 303 bis KUHP.
1.Ketua Forum Redam Korupsi (FORK) – Cabang Lampung
2.Ketua Forum Pembelaan Ibu dan Anak– Cabang Lampung
3.Koordinator Konsultasi Hukum bagi Rakyat-Cabang Lampung
2.Ketua Forum Pembelaan Ibu dan Anak– Cabang Lampung
3.Koordinator Konsultasi Hukum bagi Rakyat-Cabang Lampung
Kamis, 19 Desember 2013
Jumat, 06 Desember 2013
Peran Masyarakat dan Pemberantasan Korupsi
SALAH satu syarat terbentuknya sebuah Negara ideal dan memberikan
penghidupan atau kesejahteraan kepada segenap penduduk di dalamnya
adalah menciptakan masyarakat yang adil dan makmur. Yang dimaksud dengan
masyarakat yang adil adalah masyarakat yang telah menjunjung tinggi
nilai-nilai luhur peraturan serta perundangan, dan mengaplikasikannya di
dalam kehidupan bermasyarakat. Sementara, masyarakat yang makmur adalah
masyarakat yang memiliki pekerjaan ataupun penghasilan layak dengan
indikator tingkat pengangguran dan kriminal yang rendah.
Dalam upaya pemerintah menciptakan masyarakat yang adil dan makmur
tersebut, ada satu penghambat yang serupa dinding baja kokoh, sehingga
tidak jarang upaya tersebut menemukan titik stagnan. Tidak hanya itu,
penghambat itu pulalah yang menggerogoti dan menyengsarakan masyarakat
di dalamnya, membuat kata adil dan makmur terasa sangat mustahil. Penghambat itulah yang kemudian dikenal dengan nama korupsi.
Siapakah Koruptor Pertama Di Indonesia?
Entah kapan Korupsi menjadi sebuah gaya hidup sebagian masyarakat
Indonesia. Menjadi cita-cita. Menjadi impian sebagian kecil masyarakat
Indonesia yang tidak mengetahui bahwa perilaku Korupsi adalah tindak
kejahatan.
Barangkali saat kali pertama dilakukan, perilaku Korupsi tidak banyak
merugikan orang lain. Dan mungkin saja saat pertama kali korupsi
dilakukan, pelakunya merasa bangga dan berkata, “Carilah pekerjaan
seperti saya, enak bisa korupsi”. Saat ini pun saya yakin kalimat
tersebut masih berlaku, meskipun dengan kalimat yang tidak sama persis.
Barangkali saat itu Korupsi bukan sesuatu
yang dilarang. Seperti ketika ada seorang sahabat nabi yang melakukan
Shalat dalam keadaan mabuk. Barulah kemudian turun ayat melarang meminum
minuman keras.
Tak mudah memang mencari tahu sejak kapan ada Koruptor pertama di
dunia. Tak usah jauh-jauh di dunia, di Indonesia saja sungguh sangat
sulit menemukan siapakah Koruptor pertama.
Atau barangkali Koruptor pertama bukanlah manusia melainkan tikus.
Ya, tak salah lagi, Koruptor pertama di Indonesia adalah seekor Tikus.
Benarkah?. Tikuslah sebenarnya makhluk yang pertama kali melakukan
Korupsi, sehingga saat ini Koruptor sering diidentikkan dengan Tikus.
Jumat, 29 November 2013
Menanggapi Advokasi Anak dan Langkah Nyata
Anak-anak tidak memiliki kekuasaan politik. Mereka terbatas mengatakan
dalam keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka dan umumnya tidak dapat
memperoleh ganti rugi ketika keputusan diambil bertentangan dengan kepentingan
terbaik mereka.
APA ITU HAKIKAT KEPATUHAN HUKUM
Pakar Sosiologi Hukum Alm. Prof.DR. Satjipto
Raharjo, dalam bukunya “Sisi-Sisi Lain Dari Hukum di Indonesia, Penerbit
Kompas, 2003”, secara implisit menyimpulkan bahwa, adanya perasaan
tidak bersalah, sekalipun putusan judex factie ( PN dan PT) telah
menyatakan yang bersangkutan bersalah, merupakan preseden buruk bagi
tegaknya budaya hukum di negeri ini”.
Pandangan kritis pakar sosiologi hukum itu patut kmenjadi renungan kita bersama, sebab di dalamnya terkandung pesan yang sangat dalam mengenai perlunya kita mentradisikan budaya hukum di negeri ini, karena tanpa tertanam budaya hukum mustahil dapat ditegakkan hukum yang berkeadilan. Budaya hukum sangat erat hubungannya dengan kesadaran hukum dan kepatuhan hukum di dalam masyarakat. Di dalam budaya hukum itu dapat dilihat suatu tradisi prilaku masyarakat kesehariannya yang sejalan dan mencerminkan kehendak undang-undang atau rambu-rambu hukum yang telah ditetapkan berlaku bagi semua subyek hukum dalam hidup berbangsa dan bernegara.
Pandangan kritis pakar sosiologi hukum itu patut kmenjadi renungan kita bersama, sebab di dalamnya terkandung pesan yang sangat dalam mengenai perlunya kita mentradisikan budaya hukum di negeri ini, karena tanpa tertanam budaya hukum mustahil dapat ditegakkan hukum yang berkeadilan. Budaya hukum sangat erat hubungannya dengan kesadaran hukum dan kepatuhan hukum di dalam masyarakat. Di dalam budaya hukum itu dapat dilihat suatu tradisi prilaku masyarakat kesehariannya yang sejalan dan mencerminkan kehendak undang-undang atau rambu-rambu hukum yang telah ditetapkan berlaku bagi semua subyek hukum dalam hidup berbangsa dan bernegara.
PERLINDUNGAN SOSIAL ANAK DAN MASALAHNYA
Anak sebagaimana diketahui adalah harapan masa depan
yang akan menggantikan orang tua, menjadi pemimpin di masyarakat baik dalam
unit terkecil seperti keluarga maupun dalam unit terbesar seperti
negara/bangsa. Karena anak adalah harapan masa depan, wajar bila mereka
mendapat perhatian dan hak-haknya ditegakkan. Jika hal itu tidak mereka peroleh
jangan diharap mereka akan menjadi generasi masa depan yang baik. Untuk itulah
masalah hak-hak anak seyogyanya mendapat perhatian agar tidak seenaknya
dilanggar terutama oleh orang dewasa baik orang tua sendiri maupun orang dewasa
lainnya.
Jumlah anak Indonesia (0-18 tahun) menurut Badan Pusat
Statistik (BPS) pada tahun 2006 mencapai 79,8 juta anak. Mereka yang masuk
kategori telantar dan hampir telantar mencapai 17,6 juta atau 22,14 persen.
Kamis, 28 November 2013
Reformasi dan Nasib Pelanggaran HAM
Lima
belas tahun usia reformasi, beragam capaian telah diraih oleh bangsa
Indonesia, untuk menempatkan dirinya sebagai negara yang bermartabat,
demokratis, dan memberikan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Namun, sejumlah persoalan masa lalu, khususnya yang terkait dengan
praktik pelanggaran HAM sampai sekarang belum terselesaikan dan tidak
ada keadilan bagi korban, termasuk kompensasi, restitusi dan
rehabilitasi. Situasi ini tentunya akan terus menjadi ganjalan sejarah
bagi perkembangan dan kemajuan bangsa ini ke depan, rangkaian kejahatan
tersebut akan terus menjadi noda hitam sejarah, tanpa adanya suatu
penyelesaian yang tuntas.
Perilaku Korupsi dalam Masyarakat
Sepertinya
semua orang pernah berbohong dan sebagian besar orang pernah melakukan
korupsi kecil-kecilan. Menggunakan sarana kantor untuk keperluan
sendiri, bolos kerja, membeli buku untuk pribadi dengan uang lembaga,
itu sebenarnya korupsi juga. Namun, korupsi berkelompok, besar-besaran,
sangat terorganisasi, direkayasa dan ditutupi bersama—sesuatu yang
beberapa waktu terakhir terus diberitakan media—merupakan sesuatu yang
sangat sulit dibayangkan oleh sebagian besar masyarakat awam. Bias
persepsi
Dalam
psikologi manusia, ada beberapa proses yang cenderung membuat kita
mengambil penyimpulan yang ”bias”. Ini akan sekaligus menghalangi kita
untuk memperoleh pengetahuan yang ”sebenar-benarnya” dan lebih lanjut
lagi menghalangi kita melakukan langkah yang setepat-tepatnya demi
mencegah atau menanggulangi hal buruk.
Sabtu, 23 November 2013
MELATIH KECERDASAN SOSIAL PADA ANAK (KETRAMPILAN SOSIAL)
Dari semua ketrampilan emotional quotient (kecerdasan emosional) yang
akan dikembangkan anak, kemampuan untuk bergaul dengan orang lain akan
paling banyak membantunya merasakan keberhasilan dan kepuasan dalam
hidup. Hal utama yang harus dimiliki anak agar efektif dalam dunia
sosial, dia harus belajar mengenali, menafsirkan, dan bereaksi secara
tepat terhadap situasi-situasi sosial. Kemampuan yang harus dimiliki
adalah kemampuan untuk mencari titik temu antara kebutuhan dan
harapannya dengan kebutuhan dan harapan orang lain.
Kamis, 14 November 2013
Bagaimana hukum di Indonesia?
Bagaimana hukum di Indonesia? Kebanyakan orang akan menjawab hukum di
Indonesia itu yang menang yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang
banyak pasti aman dari gangguan hukum walau aturan negara dilanggar.
Orang biasa yang ketahuan melakukan tindak pencurian kecil langsung
ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Sedangkan seorang pejabat negara
yang melakukan korupsi uang milyaran milik negara dapat berkeliaran
dengan bebasnya.
Itulah seklumit jawaban yang menunjukan penegakan hukum di Indonesia belum dijalankan secara adil. Oleh karena itu diperlukan adanya reformasi hukum di Indonesia.
Itulah seklumit jawaban yang menunjukan penegakan hukum di Indonesia belum dijalankan secara adil. Oleh karena itu diperlukan adanya reformasi hukum di Indonesia.
Kamis, 24 Oktober 2013
Sistem Pendidikan dan Integritas Anti Korupsi
Upaya keras berbagai panitia seleksi guna mencari anggota
komisi-komisi atau lembaga negara yang memiliki integritas pribadi yang
antikorupsi, bersih, dan jujur di masa mendatang tampaknya akan semakin
sulit membuahkan hasil gemilang. Setelah beberapa kali upaya pencarian
calon semacam itu dilakukan, telah muncul pola atau kecenderungan
sebagai berikut.
Pertama, terdapat beberapa nama yang aktif melamar guna menjadi calon
di berbagai kesempatan mengindikasikan tipisnya lapisan menengah di
Indonesia yang berani jual diri menyangkut integritas kepribadian dan
track record bersih serta jujur.
Kedua, yang banyak melamar adalah karyawan atau pejabat yang hampir
atau telah pensiun. Bisa diduga, motivasi mereka adalah untuk
memperpanjang aktivitas setelah purna dari pekerjaan yang lama. Bisa
diduga pula, yang mereka tawarkan adalah profesionalisme dalam rangka
bekerja; hal mana tidak selalu sejalan dengan kepribadian yang
antikorupsi, bersih, serta jujur.
Perlindungan Hukum terhadap Anak di Indonesia
Anak anak merupakan bagian warga Negara yang justru harus di lindungi
karena mereka adalah geresi bangsa yang kelak akan meneruskan untuk
memimpin bangsa Indonesia. Setiap anak wajib di berikan pendidikan
khusus dimana anak anak tidak hanya di berikan pendidikan yang
berhubungan dengan pendidikan formal seperti sekolah, namun anak anak
juga wajib mendapatkan pendidikan moral sehingga meraka dapat tumbuh
menjadi sosok yang berguna bagia bangsa dan Negara. Ketika membicarakan
hukum pidana anak, maka hal tersebut tidak seluruhnya di terapkan pada
anak anak, anak yang menjadi seorang pelaku tindak pidana adalah anak
anak yang telah melakukan tindakan yang bersifat criminal tertentu,
sehingga tidak semua kesalahan yang mereka perbuat akan berhubungan
langsung dengan hukum pidana yang di miliki oleh Negara Indonesia.
KESADARAN HUKUM SEBAGAI LANDASAN UNTUK MEMPERBAIKI SISTEM HUKUM
Bicara tentang kesadaran hukum pada
hakekatnya adalah bicara tentang manusia secara umum, bukan bicara
tentang manusia dalam lingkungan tertentu atau manusia dalam profesi
tertentu seperti hakim, jaksa, polisi dan sebagainya.
Manusia sejak dilahirkan sampai meninggal dari dulu sampai sekarang, dimana mana, selalu mempunyai kepentingan. Kepentingan adalah suatu tuntutan yang diharapkan untuk dipenuhi.
Sewaktu masih kecil ia butuh kasih sayang ibu, butuh minum, makan dan pakaian. Beranjak besar ia butuh bermain-main dengan manusia lain. Lebih besar lagi butuh sekolah, bekerja mencari mata pencaharian, berkeluarga dan sampai pada saat meninggalnya ia mempunyai kepentingan. Semua itu merupakan kepentingan-kepentingan manusia yang diharapkan dipenuhi.
Akan tetapi kenyataannya sepanjang sejarah, dimana-mana kepentingan manusia itu selalu diancam atau diganggu oleh bahaya yang ada disekelilingnya. Dalam perjalanan hidupnya manusia selallu diganggu oleh sesama manusia: pencurian, penipuan, perkosaan, perzinahan, pembunuhan atau oleh binatang buas, atau bencana alam seperti tsnunami, lumpur panas atau taufan tiada hentinya.
Manusia sejak dilahirkan sampai meninggal dari dulu sampai sekarang, dimana mana, selalu mempunyai kepentingan. Kepentingan adalah suatu tuntutan yang diharapkan untuk dipenuhi.
Sewaktu masih kecil ia butuh kasih sayang ibu, butuh minum, makan dan pakaian. Beranjak besar ia butuh bermain-main dengan manusia lain. Lebih besar lagi butuh sekolah, bekerja mencari mata pencaharian, berkeluarga dan sampai pada saat meninggalnya ia mempunyai kepentingan. Semua itu merupakan kepentingan-kepentingan manusia yang diharapkan dipenuhi.
Akan tetapi kenyataannya sepanjang sejarah, dimana-mana kepentingan manusia itu selalu diancam atau diganggu oleh bahaya yang ada disekelilingnya. Dalam perjalanan hidupnya manusia selallu diganggu oleh sesama manusia: pencurian, penipuan, perkosaan, perzinahan, pembunuhan atau oleh binatang buas, atau bencana alam seperti tsnunami, lumpur panas atau taufan tiada hentinya.
Rabu, 09 Oktober 2013
Korupsi Lebih Dahsyat Daripada Fir’aun
Korupsi dinegara amat sangat memprihatinkan walaupun telah menganut asas
pancasila sebagai dasar Negara hukum terbesar didunia. Setiap hari
telinga kita akrab dengan berita korupsi mulai tingkat lokal hingga
level nasional. Dari sinilah kita dapat menyimpulkan bahwa, Negara kita
masih kritis dan tidak menutup kemungkinan akan segera hancur kalau
penyakit memalukan itu tidak segera sembuh.Dalam
catatan Transparancy International Indonesia (TII) merilis Corruption
Perception Index (CPI) tahun 2012 di Senayan, Jakarta, Indonesia
memperoleh skor 32, pada urutan 118 dari 176 negara. RI sejajar
posisinya dengan negara Republik Dominika, Ekuador, Mesir, dan
Madagaskar sebagai Negara terkorup dunia. Untuk di kawasan ASEAN,
posisi Indonesia berada di peringkat 6 dari 8 negara, berada di bawah
Singapura, Brunei Darussalam, Malaysia, Thailand, Filipina dan di atas
Vietnam dan Myanmar.
Minggu, 06 Oktober 2013
DAFTAR NOMOR TELPON PENTING KOTA BANDAR LAMPUNG
DAFTAR NOMOR TELPON PENTING KOTA BANDAR LAMPUNG
HOTLINE POLISI POLDA LAMPUNG POLSEKTA KEDATON POLSEKTA SUKARAME DIRPOLAIR ULPK BBPOM POLTABES BANDAR LAMPUNG POLSEKTA TANJUNG KARANG TIMUR POLSEKTA TANJUNG KARANG BARAT POLSEKTA TELUK BETUNG UTARA POLSEKTA TELUK BETUNG SELATAN POLSEKTA TELUK BETUNG BARAT POLSEKTA PANJANG RS ABDOEL MOELOEK RUMAH SAKIT BUMI WARAS RUMAH SAKIT URIP SUMOHARJO RUMAH SAKIT ADVENT RUMAH SAKIT IMMANUEL RUMAH SAKIT GRAHA HUSADA RS BINTANG AMIN HUSADA AMBULANS PMI KEBAKARAN PDAM PLN GANGGUAN PLN GANGGUAN TELKOM PENERANGAN TELKOM PEMPROV LAMPUNG PEMKOT BANDAR LAMPUNG KAJARI BANDAR LAMPUNG KEJATI LAMPUNG BANDARA RADEN INTAN II TERMINAL RAJABASA SRIWIJAYA GARUDA INDONESIA LBH BANDAR LAMPUNG PELABUHAN BAKAUHENI | 110 486841 7691110 7624250 31310 254888 254110 253783 255015 482083 481283 485383 31383 702455,703312 254589 771322 703459 704900 240000 273601 118 253452 113/252741 483855 123 263206 147 108 481166 252041 473576 482409 91114 706239 268218 7697250 7478795 331032/331040 |
Jumat, 04 Oktober 2013
Pentingnya Pendidikan Disiplin Anak Usia Dini
Pendidikan
Disiplin untuk Anak UsiaDini Kedisplinan anak adalah
memberikan pengertian akan mana yang baik dan yang buruk. Perlu di
tanamkan pada anak bahwa berbuat kesalahan tentu mengandung sejumlah
konsekuensi,untuk itulah fungsi hukuman dalam pendidikan anak.
Memberikan hukuman pada anak yang benar seharusnya tetap berlandaskan
kasih sayang, dan tidak sampai menggunakan kekerasan fisik.
Kamis, 03 Oktober 2013
Menggugat Kepatuhan Hukum Kita
Pakar Sosiologi Hukum Prof.DR. Satjipto Raharjo, dalam bukunya
“Sisi-Sisi Lain Dari Hukum di Indonesia, Penerbit Kompas, 2003”, secara
implisit menyimpulkan bahwa, adanya perasaan tidak bersalah, sekalipun
putusan judex factie ( PN dan PT) telah menyatakan yang bersangkutan
bersalah, merupakan preseden buruk bagi tegaknya budaya hukum di negeri
ini”. Pandangan kritis pakar sosiologi hukum itu patut kmenjadi renungan
kita bersama, sebab di dalamnya terkandung pesan yang sangat dalam
mengenai perlunya kita mentradisikan budaya hukum di negeri ini, karena
tanpa tertanam budaya hukum mustahil dapat ditegakkan hukum yang
berkeadilan.
Jumat, 27 September 2013
Eksekusi Mati Koruptor Wanita Pertama China
Kejahatan wanita bernama Wang Shou Xin adalah penggelapan dan korupsi.
China memang negara komunis tapi hukum memang dijalankan dengan tegas
disana. Korupsi termasuk masalah berat yang sama beratnya dengan
pembunuhan. Untuk itu orang China berpikir dua kali untuk melakukan
korupsi. Sahabat anehdidunia.com hukum tidak memandang jenis kelamin
sebab pelaku kejahatan pria atau wanita sama saja dimata hukum. Salah
adalah salah tidak ada salah dibenarkan dan mencari alasan biar
kelihatan benar.
Wang Shou Xin digiring keluar dari selnya di penjara
Berbeda jauh dengan di negeri ini dimana korupsi cuma hanya dikenakan kurungan badan dan itupun masih bisa dinegosiasi segala macam dan mencari alibiagar hukumannya ringan. Ditambah lagi tidak ada upaya menyita harta dan aset-aset pelaku korupsi (pemiskinan koruptor) padahal kejahatan mereka adalah kejahatan kemanusiaan.
Selasa, 24 September 2013
Anak dan Egonya
Sering
para orang tua mengalami hal-hal menjengkelkan dari perilaku anak.
Biasanya orang tua akan mengingatkan pelan-pelan, bila si anak masih
tidak menurut, ia akan berusaha membujuk. Lalu mereka akan mulai
berdebat, bila orang tua sudah tidak mampu mengendalikan kesabaran, ia
akan mulai berteriak hingga akhirnya memukul si anak. Thomas W. Phelan,
Ph.D. menyebut fenomena ini sebagai “Talk-Persuade-Argue-Yell-Hit
Syndrome” atau sindrom Bicara-Bujuk-Debat-Teriak-Pukul.
Salahkah anak jika bandel?
Sering kita melihat orang tua yang mengeluh karena anaknya susah
diatur dan tidak bisa diam dan duduk tenang. Biasanya orang tua ingin
anaknya dapat duduk manis dengan tenang dan tidak banyak bertingkah,
terlebih pada saat bertamu, atau di tempat umum.
Kita pun memahami bahwa sebagai orang tua, tidak ingin anaknya
membuat masalah seperti memecahkan vas bunga milik orang lain pada saat
bertamu. Dapat dibayangkan malu rasanya jika anak merusakkan benda milik
orang lain. Betapa repotnya kita jika mengalami kejadian semacam itu.
Namun apakah kita sebagai orang tua mengerti apa yang sedang dipikirkan anak anda saat mulai sibuk dan banyak tingkah? Apa yang dirasakannya saat dia menyadari bahwa ia telah merusakkan benda milik orang lain?
Namun apakah kita sebagai orang tua mengerti apa yang sedang dipikirkan anak anda saat mulai sibuk dan banyak tingkah? Apa yang dirasakannya saat dia menyadari bahwa ia telah merusakkan benda milik orang lain?
Kita bahas lebih dahulu apa yang dipikirkannya saat mulai bandel.
Sebagai seorang anak, jika ia dilahirkan dengan kecerdasan tinggi,
biasanya setiap anak yang lahir normal sangatlah cerdas, pada saat ia
melihat tempat baru dengan berbagai hal yang baru, ia mendapatkan
berbagai ide baru. Ide-ide ini membanjiri pikirannya dan mendorongnya
untuk segera mencoba dan mempelajari berbagai hal baru yang tampaknya
mengasyikkan.
Anak, Kemiskinan, dan Prostitusi
Kemiskinan dan pengangguran hingga
kini masih menjadi isu utama mengiringi Indonesia yang sedang berupaya
menuju proses perbaikan. Setidaknya, 37,4 juta penduduk Indonesia hidup
di bawah garis kemiskinan. Jumlah tersebut belum termasuk Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam dan Papua. Dampak sosial yang terlihat jelas
dan nyata adalah mereka, orang-orang miskin tersisih dalam pembangunan.
Salah satunya adalah prostitusi anak.
Prostitusi anak adalah tindakan
mendapatkan atau menawarkan jasa seksual seorang anak oleh seseorang
atau kepada orang lainnya dengan imbalan uang atau imbalan lainnya.
Bentuk eksploitasi seksual komersial terhadap anak lainnya adalah
perdagangan anak untuk tujuan seksual dan pornografi anak.
Laporan Jaap E Doek, Unicef, dan End
Child Prostitution Child Pornography and The Trafficking of Children for
Sexual Purposes (ECPAT) menyebutkan, perdagangan perempuan dan anak
untuk eksploitasi seksual di Asia mengorbankan 30 juta orang, termasuk
untuk prostitusi.
Selasa, 10 September 2013
Pelanggaran Hukum di Indonesia
Pelanggaran hukum berbeda dengan kejahatan namun bisa juga dikenai sanksi seharusnya. Kejahatan adalah
pelanggaran yang bukan hanya melanggar
hukum perundang-undangan tetapi juga nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan di masyarakat.
Pelanggaran adalah perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundangan, tidak memberi efek langsung kepada
orang lain. Namun, di Indonesia ternyata
ada tindakan-tindakan yang dimaklumi padahal ini termasuk dalam tindak kejahatan dan pelanggaran hukum.
Tindakan ini bisa bebas merajalela tanpa ada sanksi signifikan yang diberikan,
ini dibuktikan dari tetap maraknya tindakan-tindakan ini dilakukan di Indonesia
dan bahkan bebas walau di depan publik dan pemerintah. Berikut pelanggaran
hukum bahkan tindak kejahatan yang dilakukan
di Indonesia namun masih saja merajalela dengan bebas, disajikan dalam daftar sebagai berikut:
Rabu, 04 September 2013
Penegakan Hukum antara Harapan & Kenyataan
Penegakan hukum yang bertanggungjawab (akuntabel) dapat diartikan
sebagai suatu upaya pelaksanaan penegakan hukum yang dapat
dipertanggungjawabkan kepada publik, bangsa dan negara yang berkaitan
terhadap adanya kepastian hukum dalam sistem hukum yang berlaku, juga
berkaitan dengan kemanfaatan hukum dan keadilan bagi masyarakat. Proses
penegakan hukum memang tidak dapat dipisahkan dengan sistem hukum itu
sendiri. Sedang sistem hukum dapat diartikan merupakan bagian-bagian
proses / tahapan yang saling bergantung yang harus dijalankan serta
dipatuhi oleh Penegak Hukum dan Masyarakat yang menuju pada tegaknya
kepastian hukum.
Perlindungan Hukum terhadap Anak Indonesia
Anak adalah bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya
manusia yang merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa, yang
memiliki peranan strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus,
memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan
dan perkembangan fisik, mental dan sosial.
Sabtu, 31 Agustus 2013
Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dari Sudut Etis Normatif Agama
Tekad bangsa Indonesia di era reformasi untuk menyelenggarakan
pemerintahan bersih (clean government), bebas kolusi, korupsi, nepotisme
(KKN) sebagaimana tertuang dalam Ketetapan No. XI/MPR/1998 dan UU No.
28 tahun 1999 patut disambut baik semua pihak. Martabat pemerintah
Indonesia dipertaruhkan oleh integritas kejujuran, harkat kemanusiaan
pribadi pelaksana birokrasi dan segenap warga negara. Karena sebaik
apapun aturan dibuat, amat tergantung pada disiplin sosial (termasuk
aparat) yang terikat aturan tersebut. Demikian pula kewaspadaan terhadap
korupsi cukup beralasan, karena hipotesis yang berlaku selama ini
mengkorelasikan tingkat korupsi dengan bobot krisis ekonomi.
Reformasi Birokrasi Dalam Pencegahan Korupsi
Pembelajaran dan contoh yang baik dalam praktik reformasi birokrasi akan bisa meningkatkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Hal ini diharapkan dapat mengurangi praktik-praktik korupsi di birokrasi dan dapat turut mendorong pembangunan daerah yang berkeadilan dan menyejahterakan rakyat (BP 13/10-2012).
Di Indonesia, masalah birokrasi telah mulai ada sejak zaman kolonial, orde lama, hingga orde baru. Hingga saat ini permasalahan birokrasi seperti budaya KKN yang dianggap wajar, pelayanan publik buruk, rendahnya sumber daya aparatur, mental birokrat yang feodal dan paternalistik kepada penguasa (monoloyalitas) tidak bisa lepas dari dampak rezim politik Soeharto yang menginginkan kekuasannya status quo (AIPI, 2012).
Di Indonesia, masalah birokrasi telah mulai ada sejak zaman kolonial, orde lama, hingga orde baru. Hingga saat ini permasalahan birokrasi seperti budaya KKN yang dianggap wajar, pelayanan publik buruk, rendahnya sumber daya aparatur, mental birokrat yang feodal dan paternalistik kepada penguasa (monoloyalitas) tidak bisa lepas dari dampak rezim politik Soeharto yang menginginkan kekuasannya status quo (AIPI, 2012).
Peran Perempuan dalam Pemberantasan Korupsi
dalam proses pemberantasan korupsi. Hal ini karena posisi perempuan yang
dipandang strategis dan cukup efektif dalam mencegah pembudayaan korupsi di
tengah kehidupan masyarakat Indonesia.
Langganan:
Postingan (Atom)