1.Ketua Forum Redam Korupsi (FORK) – Cabang Lampung
2.
Ketua Forum Pembelaan Ibu dan Anak– Cabang Lampung
3.Koordinator Konsultasi Hukum bagi Rakyat-Cabang Lampung

Kamis, 19 Desember 2013

Tinjauan Hukum Tentang Judi

Bicara tentang “Judi” termasuk “Sabung Ayam” yang lebih dikenal dengan tajen selain dilarang oleh Agama, juga secara tegas dilarang oleh hukum positif (KUHP). Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, Jo. UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Judi Jo. PP.No.9 tahun 1981 Jo. Instruksi Presiden dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.5, tanggal 1 April 1981. Hal ini disadari pemerintah, maka dalam rangka penertiban perjudian, pasal 303 KUHP tersebut dipertegas dengan UU. No.7 1974, yang di dalam pasal 1, mengatur semua tindak pidana judian sebagai kejahatan. Di sini dapat dijelaskan bahwa semua bentuk judi tanpa izin adalah kejahatan tetapi sebelum tahun 1974 ada yang berbentuk kejahatan (pasal 303 KUHP), ada yang berbentuk pelanggaran (pasal 542 KUHP) dan sebutan pasal 542 KUHP, kemudian dengan adanya UU.No.7 1974 diubah menjadi pasal 303 bis KUHP.

Jumat, 06 Desember 2013

Peran Masyarakat dan Pemberantasan Korupsi

SALAH satu syarat terbentuknya sebuah Negara ideal dan memberikan penghidupan atau kesejahteraan kepada segenap penduduk di dalamnya adalah menciptakan masyarakat yang adil dan makmur. Yang dimaksud dengan masyarakat yang adil adalah masyarakat yang telah menjunjung tinggi nilai-nilai luhur peraturan serta perundangan, dan mengaplikasikannya di dalam kehidupan bermasyarakat. Sementara, masyarakat yang makmur adalah masyarakat yang memiliki pekerjaan ataupun penghasilan layak dengan indikator tingkat pengangguran dan kriminal yang rendah.
Dalam upaya pemerintah menciptakan masyarakat yang adil dan makmur tersebut, ada satu penghambat yang serupa dinding baja kokoh, sehingga tidak jarang upaya tersebut menemukan titik stagnan. Tidak hanya itu, penghambat itu pulalah yang menggerogoti dan menyengsarakan masyarakat di dalamnya, membuat kata adil dan makmur terasa sangat mustahil. Penghambat itulah yang kemudian dikenal dengan nama korupsi.

Siapakah Koruptor Pertama Di Indonesia?

Entah kapan Korupsi menjadi sebuah gaya hidup sebagian masyarakat Indonesia. Menjadi cita-cita. Menjadi impian sebagian kecil masyarakat Indonesia yang tidak mengetahui bahwa perilaku Korupsi adalah tindak kejahatan.
Barangkali saat kali pertama dilakukan, perilaku Korupsi tidak banyak merugikan orang lain. Dan mungkin saja saat pertama kali korupsi dilakukan, pelakunya merasa bangga dan berkata, “Carilah pekerjaan seperti saya, enak bisa korupsi”. Saat ini pun saya yakin kalimat tersebut masih berlaku, meskipun dengan kalimat yang tidak sama persis.
Barangkali saat itu Korupsi bukan sesuatu yang dilarang. Seperti ketika ada seorang sahabat nabi yang melakukan Shalat dalam keadaan mabuk. Barulah kemudian turun ayat melarang meminum minuman keras.
Tak mudah memang mencari tahu sejak kapan ada Koruptor pertama di dunia. Tak usah jauh-jauh di dunia, di Indonesia saja sungguh sangat sulit menemukan siapakah Koruptor pertama.
Atau barangkali Koruptor pertama bukanlah manusia melainkan tikus. Ya, tak salah lagi, Koruptor pertama di Indonesia adalah seekor Tikus. Benarkah?. Tikuslah sebenarnya makhluk yang pertama kali melakukan Korupsi, sehingga saat ini Koruptor sering diidentikkan dengan Tikus.
Koruptor Pertama
Apa anda yakin ini adalah Koruptor pertama?

Jumat, 29 November 2013

Menanggapi Advokasi Anak dan Langkah Nyata


Anak-anak tidak memiliki kekuasaan politik. Mereka terbatas mengatakan dalam keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka dan umumnya tidak dapat memperoleh ganti rugi ketika keputusan diambil bertentangan dengan kepentingan terbaik mereka.

APA ITU HAKIKAT KEPATUHAN HUKUM

Pakar Sosiologi Hukum Alm. Prof.DR. Satjipto Raharjo, dalam bukunya “Sisi-Sisi Lain Dari Hukum di Indonesia, Penerbit Kompas, 2003”, secara implisit menyimpulkan bahwa, adanya perasaan tidak bersalah, sekalipun putusan judex factie ( PN dan PT) telah menyatakan yang bersangkutan bersalah, merupakan preseden buruk bagi tegaknya budaya hukum di negeri ini”.

Pandangan kritis pakar sosiologi hukum itu patut kmenjadi renungan kita bersama, sebab di dalamnya terkandung pesan yang sangat dalam mengenai perlunya kita mentradisikan budaya hukum di negeri ini, karena tanpa tertanam budaya hukum mustahil dapat ditegakkan hukum yang berkeadilan. Budaya hukum sangat erat hubungannya dengan kesadaran hukum dan kepatuhan hukum di dalam masyarakat. Di dalam budaya hukum itu dapat dilihat suatu tradisi prilaku masyarakat kesehariannya yang sejalan dan mencerminkan kehendak undang-undang atau rambu-rambu hukum yang telah ditetapkan berlaku bagi semua subyek hukum dalam hidup berbangsa dan bernegara.

Jika Terus Seperti Ini, Mustahil Korupsi Bisa Cepat Diberantas

PERLINDUNGAN SOSIAL ANAK DAN MASALAHNYA

Anak sebagaimana diketahui adalah harapan masa depan yang akan menggantikan orang tua, menjadi pemimpin di masyarakat baik dalam unit terkecil seperti keluarga maupun dalam unit terbesar seperti negara/bangsa. Karena anak adalah harapan masa depan, wajar bila mereka mendapat perhatian dan hak-haknya ditegakkan. Jika hal itu tidak mereka peroleh jangan diharap mereka akan menjadi generasi masa depan yang baik. Untuk itulah masalah hak-hak anak seyogyanya mendapat perhatian agar tidak seenaknya dilanggar terutama oleh orang dewasa baik orang tua sendiri maupun orang dewasa lainnya.
Jumlah anak Indonesia (0-18 tahun) menurut Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2006 mencapai 79,8 juta anak. Mereka yang masuk kategori telantar dan hampir telantar mencapai 17,6 juta atau 22,14 persen.

Kamis, 28 November 2013

Reformasi dan Nasib Pelanggaran HAM

Lima belas tahun usia reformasi, beragam capaian telah diraih oleh bangsa Indonesia, untuk menempatkan dirinya sebagai negara yang bermartabat, demokratis, dan memberikan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Namun, sejumlah persoalan masa lalu, khususnya yang terkait dengan praktik pelanggaran HAM sampai sekarang belum terselesaikan dan tidak ada keadilan bagi korban, termasuk kompensasi, restitusi dan rehabilitasi. Situasi ini tentunya akan terus menjadi ganjalan sejarah bagi perkembangan dan kemajuan bangsa ini ke depan, rangkaian kejahatan tersebut akan terus menjadi noda hitam sejarah, tanpa adanya suatu penyelesaian yang tuntas.

Perilaku Korupsi dalam Masyarakat

Sepertinya semua orang pernah berbohong dan sebagian besar orang pernah melakukan korupsi kecil-kecilan. Menggunakan sarana kantor untuk keperluan sendiri, bolos kerja, membeli buku untuk pribadi dengan uang lembaga, itu sebenarnya korupsi juga. Namun, korupsi berkelompok, besar-besaran, sangat terorganisasi, direkayasa dan ditutupi bersama—sesuatu yang beberapa waktu terakhir terus diberitakan media—merupakan sesuatu yang sangat sulit dibayangkan oleh sebagian besar masyarakat awam. Bias persepsi

Dalam psikologi manusia, ada beberapa proses yang cenderung membuat kita mengambil penyimpulan yang ”bias”. Ini akan sekaligus menghalangi kita untuk memperoleh pengetahuan yang ”sebenar-benarnya” dan lebih lanjut lagi menghalangi kita melakukan langkah yang setepat-tepatnya demi mencegah atau menanggulangi hal buruk.

Sabtu, 23 November 2013

MELATIH KECERDASAN SOSIAL PADA ANAK (KETRAMPILAN SOSIAL)

Dari semua ketrampilan emotional quotient (kecerdasan emosional) yang akan dikembangkan anak, kemampuan untuk bergaul dengan orang lain akan paling banyak membantunya merasakan keberhasilan dan kepuasan dalam hidup. Hal utama yang harus dimiliki anak agar efektif dalam dunia sosial, dia harus belajar mengenali, menafsirkan, dan bereaksi secara tepat terhadap situasi-situasi sosial. Kemampuan yang harus dimiliki adalah kemampuan untuk mencari titik temu antara kebutuhan dan harapannya dengan kebutuhan dan harapan orang lain.

Kamis, 14 November 2013

Bagaimana hukum di Indonesia?

Bagaimana hukum di Indonesia? Kebanyakan orang akan menjawab hukum di Indonesia itu yang menang yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walau aturan negara dilanggar. Orang biasa yang ketahuan melakukan tindak pencurian kecil langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang milyaran milik negara dapat berkeliaran dengan bebasnya.

Itulah seklumit jawaban yang menunjukan penegakan hukum di Indonesia belum dijalankan secara adil. Oleh karena itu diperlukan adanya reformasi hukum di Indonesia.

Kamis, 24 Oktober 2013

Sistem Pendidikan dan Integritas Anti Korupsi

Upaya keras berbagai panitia seleksi guna mencari anggota komisi-komisi atau lembaga negara yang memiliki integritas pribadi yang antikorupsi, bersih, dan jujur di masa mendatang tampaknya akan semakin sulit membuahkan hasil gemilang. Setelah beberapa kali upaya pencarian calon semacam itu dilakukan, telah muncul pola atau kecenderungan sebagai berikut.
Pertama, terdapat beberapa nama yang aktif melamar guna menjadi calon di berbagai kesempatan mengindikasikan tipisnya lapisan menengah di Indonesia yang berani jual diri menyangkut integritas kepribadian dan track record bersih serta jujur.
Kedua, yang banyak melamar adalah karyawan atau pejabat yang hampir atau telah pensiun. Bisa diduga, motivasi mereka adalah untuk memperpanjang aktivitas setelah purna dari pekerjaan yang lama. Bisa diduga pula, yang mereka tawarkan adalah profesionalisme dalam rangka bekerja; hal mana tidak selalu sejalan dengan kepribadian yang antikorupsi, bersih, serta jujur.

Perlindungan Hukum terhadap Anak di Indonesia

Anak anak merupakan bagian warga Negara yang justru harus di lindungi karena mereka adalah geresi bangsa yang kelak akan meneruskan untuk memimpin bangsa Indonesia. Setiap anak wajib di berikan pendidikan khusus dimana anak anak tidak hanya di berikan pendidikan yang berhubungan dengan pendidikan formal seperti sekolah, namun anak anak juga wajib mendapatkan pendidikan moral sehingga meraka dapat tumbuh menjadi sosok yang berguna bagia bangsa dan Negara. Ketika membicarakan hukum pidana anak, maka hal tersebut tidak seluruhnya di terapkan pada anak anak, anak yang menjadi seorang pelaku tindak pidana adalah anak anak yang telah melakukan tindakan yang bersifat criminal tertentu, sehingga tidak semua kesalahan yang mereka perbuat akan berhubungan langsung dengan hukum pidana yang di miliki oleh Negara Indonesia.

KESADARAN HUKUM SEBAGAI LANDASAN UNTUK MEMPERBAIKI SISTEM HUKUM

Bicara tentang kesadaran hukum pada hakekatnya adalah bicara tentang manusia secara umum, bukan bicara tentang manusia dalam lingkungan tertentu atau manusia dalam profesi tertentu seperti hakim, jaksa, polisi dan sebagainya.
Manusia sejak dilahirkan sampai meninggal dari dulu sampai sekarang, dimana mana, selalu mempunyai kepentingan. Kepentingan adalah suatu tuntutan yang diharapkan untuk dipenuhi.
Sewaktu masih kecil ia butuh kasih sayang ibu, butuh minum, makan dan pakaian. Beranjak besar ia butuh bermain-main dengan manusia lain. Lebih besar lagi butuh sekolah, bekerja mencari mata pencaharian, berkeluarga dan sampai pada saat meninggalnya ia mempunyai kepentingan. Semua itu merupakan kepentingan-kepentingan manusia yang diharapkan dipenuhi.
Akan tetapi kenyataannya sepanjang sejarah, dimana-mana kepentingan manusia itu selalu diancam atau diganggu oleh bahaya yang ada disekelilingnya. Dalam perjalanan hidupnya manusia selallu diganggu oleh sesama manusia: pencurian, penipuan, perkosaan, perzinahan, pembunuhan atau oleh binatang buas, atau bencana alam seperti tsnunami, lumpur panas atau taufan tiada hentinya.

Rabu, 09 Oktober 2013

Korupsi Lebih Dahsyat Daripada Fir’aun

Korupsi dinegara amat sangat memprihatinkan walaupun telah menganut asas pancasila sebagai dasar Negara hukum terbesar didunia.  Setiap hari telinga kita akrab dengan berita korupsi mulai tingkat lokal hingga level nasional. Dari sinilah kita dapat menyimpulkan bahwa, Negara kita masih kritis dan tidak menutup kemungkinan akan segera hancur kalau penyakit memalukan itu tidak segera sembuh.Dalam catatan Transparancy International Indonesia (TII) merilis Corruption Perception Index (CPI) tahun 2012 di Senayan, Jakarta, Indonesia memperoleh skor 32, pada urutan 118 dari 176 negara. RI sejajar posisinya dengan negara Republik Dominika, Ekuador, Mesir, dan Madagaskar sebagai Negara terkorup dunia.  Untuk di kawasan ASEAN, posisi Indonesia berada di peringkat 6 dari 8 negara, berada di bawah Singapura, Brunei Darussalam, Malaysia, Thailand, Filipina dan di atas Vietnam dan Myanmar.

Minggu, 06 Oktober 2013

DAFTAR NOMOR TELPON PENTING KOTA BANDAR LAMPUNG

DAFTAR NOMOR TELPON PENTING KOTA BANDAR LAMPUNG 

 

HOTLINE POLISI

POLDA LAMPUNG

POLSEKTA KEDATON

POLSEKTA SUKARAME

DIRPOLAIR

ULPK BBPOM

POLTABES BANDAR LAMPUNG

POLSEKTA TANJUNG KARANG TIMUR

POLSEKTA TANJUNG KARANG BARAT

POLSEKTA TELUK BETUNG UTARA

POLSEKTA TELUK BETUNG SELATAN

POLSEKTA TELUK BETUNG BARAT

POLSEKTA PANJANG

RS ABDOEL MOELOEK

RUMAH SAKIT BUMI WARAS

RUMAH SAKIT URIP SUMOHARJO

RUMAH SAKIT ADVENT

RUMAH SAKIT IMMANUEL

RUMAH SAKIT GRAHA HUSADA

RS BINTANG AMIN HUSADA

AMBULANS

PMI

KEBAKARAN

PDAM

PLN

GANGGUAN PLN

GANGGUAN TELKOM

PENERANGAN TELKOM

PEMPROV LAMPUNG

PEMKOT BANDAR LAMPUNG

KAJARI BANDAR LAMPUNG

KEJATI LAMPUNG

BANDARA RADEN INTAN II

TERMINAL RAJABASA

SRIWIJAYA

GARUDA INDONESIA

LBH BANDAR LAMPUNG

PELABUHAN BAKAUHENI
110

486841

7691110

7624250

31310

254888

254110

253783

255015

482083

481283

485383

31383

702455,703312

254589

771322

703459

704900

240000

273601

118

253452

113/252741

483855

123

263206

147

108

481166

252041

473576

482409

91114

706239

268218

7697250

7478795

331032/331040


Jumat, 04 Oktober 2013

Pentingnya Pendidikan Disiplin Anak Usia Dini

Pendidikan Disiplin untuk Anak UsiaDini Kedisplinan anak adalah memberikan pengertian akan mana yang baik dan yang buruk. Perlu di tanamkan pada anak bahwa berbuat kesalahan tentu mengandung sejumlah konsekuensi,untuk itulah fungsi hukuman dalam pendidikan anak. Memberikan hukuman pada anak yang benar seharusnya tetap berlandaskan kasih sayang, dan tidak sampai menggunakan kekerasan fisik.

Kamis, 03 Oktober 2013

Menggugat Kepatuhan Hukum Kita

Pakar Sosiologi Hukum Prof.DR. Satjipto Raharjo, dalam bukunya “Sisi-Sisi Lain Dari Hukum di Indonesia, Penerbit Kompas, 2003”, secara implisit menyimpulkan bahwa, adanya perasaan tidak bersalah, sekalipun putusan judex factie ( PN dan PT) telah menyatakan yang bersangkutan bersalah, merupakan preseden buruk bagi tegaknya budaya hukum di negeri ini”. Pandangan kritis pakar sosiologi hukum itu patut kmenjadi renungan kita bersama, sebab di dalamnya terkandung pesan yang sangat dalam mengenai perlunya kita mentradisikan budaya hukum di negeri ini, karena tanpa tertanam budaya hukum mustahil dapat ditegakkan hukum yang berkeadilan.

Jumat, 27 September 2013

Eksekusi Mati Koruptor Wanita Pertama China

Kejahatan wanita bernama Wang Shou Xin adalah penggelapan dan korupsi. China memang negara komunis tapi hukum memang dijalankan dengan tegas disana. Korupsi termasuk masalah berat yang sama beratnya dengan pembunuhan. Untuk itu orang China berpikir dua kali untuk melakukan korupsi. Sahabat anehdidunia.com hukum tidak memandang jenis kelamin sebab pelaku kejahatan pria atau wanita sama saja dimata hukum. Salah adalah salah tidak ada salah dibenarkan dan mencari alasan biar kelihatan benar.

Wang Shou Xin digiring keluar dari selnya di penjara

Berbeda jauh dengan di negeri ini dimana korupsi cuma hanya dikenakan kurungan badan dan itupun masih bisa dinegosiasi segala macam dan mencari alibiagar hukumannya ringan. Ditambah lagi tidak ada upaya menyita harta dan aset-aset pelaku korupsi (pemiskinan koruptor) padahal kejahatan mereka adalah kejahatan kemanusiaan.

Selasa, 24 September 2013

Anak dan Egonya

Sering para orang tua mengalami hal-hal menjengkelkan dari perilaku anak. Biasanya orang tua akan mengingatkan pelan-pelan, bila si anak masih tidak menurut, ia akan berusaha membujuk. Lalu mereka akan mulai berdebat, bila orang tua sudah tidak mampu mengendalikan kesabaran, ia akan mulai berteriak hingga akhirnya memukul si anak. Thomas W. Phelan, Ph.D. menyebut fenomena ini sebagai “Talk-Persuade-Argue-Yell-Hit Syndrome” atau sindrom Bicara-Bujuk-Debat-Teriak-Pukul.

Salahkah anak jika bandel?

Sering kita melihat orang tua yang mengeluh karena anaknya susah diatur dan tidak bisa diam dan duduk tenang. Biasanya orang tua ingin anaknya dapat duduk manis dengan tenang dan tidak banyak bertingkah, terlebih pada saat bertamu, atau di tempat umum.
Kita pun memahami bahwa sebagai orang tua, tidak ingin anaknya membuat masalah seperti memecahkan vas bunga milik orang lain pada saat bertamu. Dapat dibayangkan malu rasanya jika anak merusakkan benda milik orang lain. Betapa repotnya kita jika mengalami kejadian semacam itu.
Namun apakah kita sebagai orang tua mengerti apa yang sedang dipikirkan anak anda saat mulai sibuk dan banyak tingkah? Apa yang dirasakannya saat dia menyadari bahwa ia telah merusakkan benda milik orang lain?
Kita bahas lebih dahulu apa yang dipikirkannya saat mulai bandel. Sebagai seorang anak, jika ia dilahirkan dengan kecerdasan tinggi, biasanya setiap anak yang lahir normal sangatlah cerdas, pada saat ia melihat tempat baru dengan berbagai hal yang baru, ia mendapatkan berbagai ide baru. Ide-ide ini membanjiri pikirannya dan mendorongnya untuk segera mencoba dan mempelajari berbagai hal baru yang tampaknya mengasyikkan.

Anak, Kemiskinan, dan Prostitusi

Kemiskinan dan pengangguran hingga kini masih menjadi isu utama mengiringi Indonesia yang sedang berupaya menuju proses perbaikan. Setidaknya, 37,4 juta penduduk Indonesia hidup di bawah garis kemiskinan. Jumlah tersebut belum termasuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Papua. Dampak sosial yang terlihat jelas dan nyata adalah mereka, orang-orang miskin tersisih dalam pembangunan. Salah satunya adalah prostitusi anak.
Prostitusi anak adalah tindakan mendapatkan atau menawarkan jasa seksual seorang anak oleh seseorang atau kepada orang lainnya dengan imbalan uang atau imbalan lainnya. Bentuk eksploitasi seksual komersial terhadap anak lainnya adalah perdagangan anak untuk tujuan seksual dan pornografi anak.
Laporan Jaap E Doek, Unicef, dan End Child Prostitution Child Pornography and The Trafficking of Children for Sexual Purposes (ECPAT) menyebutkan, perdagangan perempuan dan anak untuk eksploitasi seksual di Asia mengorbankan 30 juta orang, termasuk untuk prostitusi.

Selasa, 10 September 2013

Jangan Bangga Menjadi Koruptor !!!


Pelanggaran Hukum di Indonesia

Pelanggaran hukum berbeda dengan kejahatan namun bisa juga dikenai sanksi seharusnya. Kejahatan adalah pelanggaran yang bukan hanya melanggar hukum perundang-undangan tetapi juga nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan di masyarakat.
Pelanggaran adalah perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundangan, tidak memberi efek langsung kepada orang lain. Namun, di Indonesia ternyata ada tindakan-tindakan yang dimaklumi padahal ini termasuk dalam tindak kejahatan dan pelanggaran hukum.
Tindakan ini bisa bebas merajalela tanpa ada sanksi signifikan yang diberikan, ini dibuktikan dari tetap maraknya tindakan-tindakan ini dilakukan di Indonesia dan bahkan bebas walau di depan publik dan pemerintah. Berikut pelanggaran hukum bahkan tindak kejahatan yang dilakukan di Indonesia namun masih saja merajalela dengan bebas, disajikan dalam daftar sebagai berikut:

Rabu, 04 September 2013

Penegakan Hukum antara Harapan & Kenyataan

Penegakan hukum yang bertanggungjawab (akuntabel) dapat diartikan sebagai suatu upaya pelaksanaan penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, bangsa dan negara yang berkaitan terhadap adanya kepastian hukum dalam sistem hukum yang berlaku, juga berkaitan dengan kemanfaatan hukum dan keadilan bagi masyarakat. Proses penegakan hukum memang tidak dapat dipisahkan dengan sistem hukum itu sendiri. Sedang sistem hukum dapat diartikan merupakan bagian-bagian proses / tahapan yang saling bergantung yang harus dijalankan serta dipatuhi oleh Penegak Hukum dan Masyarakat yang menuju pada tegaknya kepastian hukum.

Perlindungan Hukum terhadap Anak Indonesia

Anak adalah bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa, yang memiliki peranan strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus, memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial.

Sabtu, 31 Agustus 2013

Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dari Sudut Etis Normatif Agama

Tekad bangsa Indonesia di era reformasi untuk menyelenggarakan pemerintahan bersih (clean government), bebas kolusi, korupsi, nepotisme (KKN) sebagaimana tertuang dalam Ketetapan No. XI/MPR/1998 dan UU No. 28 tahun 1999 patut disambut baik semua pihak. Martabat pemerintah Indonesia dipertaruhkan oleh integritas kejujuran, harkat kemanusiaan pribadi pelaksana birokrasi dan segenap warga negara. Karena sebaik apapun aturan dibuat, amat tergantung pada disiplin sosial (termasuk aparat) yang terikat aturan tersebut. Demikian pula kewaspadaan terhadap korupsi cukup beralasan, karena hipotesis yang berlaku selama ini mengkorelasikan tingkat korupsi dengan bobot krisis ekonomi.

Reformasi Birokrasi Dalam Pencegahan Korupsi

Pembelajaran dan contoh yang baik dalam praktik reformasi birokrasi akan bisa meningkatkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Hal ini diharapkan dapat mengurangi praktik-praktik korupsi di birokrasi dan dapat turut mendorong pembangunan daerah yang berkeadilan dan menyejahterakan rakyat (BP 13/10-2012).
Di Indonesia, masalah birokrasi telah mulai ada sejak zaman kolonial, orde lama, hingga orde baru. Hingga saat ini permasalahan birokrasi seperti budaya KKN yang dianggap wajar, pelayanan publik buruk, rendahnya sumber daya aparatur, mental birokrat yang feodal dan paternalistik kepada penguasa (monoloyalitas) tidak bisa lepas dari dampak rezim politik Soeharto yang menginginkan kekuasannya status quo (AIPI, 2012).

Peran Perempuan dalam Pemberantasan Korupsi

Dalam berbagai artikel korupsi, sering disebut mengenai peran kaum perempuan
dalam proses pemberantasan korupsi. Hal ini karena posisi perempuan yang
dipandang strategis dan cukup efektif dalam mencegah pembudayaan korupsi di
tengah kehidupan masyarakat Indonesia.